Kamis, 08 November 2012

Norma-norma Pelestarian Sumber Daya Alam


Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam dan berguna untuk kehidupan manusia, atau dengan kata lain Sumber Daya Alam adalah kekayaan alam, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan kesejahteraan. Sumber daya alam bersifat terbatas sehingga dalam pemanfaatannya perlu disertai pemeliharaan dan pelestariannya. Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam dan oleh karena itu negara kita dikenal dengan negara agraris dikarenakan sumber daya alamnya yang melimpah. Agar dapat dimanfaatkan dengan optimal, sumber daya alam yang ada perlu dilestarikan. Dengan adanya norma, akan menjadi landasan bagi pelestarian sumber daya alam di bumi ini dimana kita tinggal lebih khusus di negeri kita Indonesia. Berikut adalah norma-norma atau nilai-nilai yang melandasi pelestarian sumber daya alam :
1.    Norma Adat
Norma adat berfungsi sebagai pengendali sosial bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan ekosistemnya, misalnya larangan untuk membunuh jenis-jenis hewan tertentu, larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu dan lain-lain.
Pelanggar akan diberi sanksi berupa hukuman fisik atau cemoohan dan dikucilkan dari  pergaulan masyarakatnya.
2.    Norma Hukum
Selain norma adat, terdapat norma yang lebih formal dan tegas yaitu norma hukum. Yang menjadi landasan dari penyelenggaraan pelestarian dan pemanpaatan sumber daya alam dengan berdasar kepada UU yang telah di sahkan oleh pemerintah. Landasan ini di atur lebih lanjut pada UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan adanya norma adat pelestarian sumber daya alam tersebut, diharapkan kelestarian lingkungan dan alam tetap terjaga ... mari kita cintai alam kita ...

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya :

3 komentar:

Silahkan berkomentar, jangan sungkan ...