Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu yang berasal dari
alam dan berguna untuk kehidupan manusia, atau dengan kata lain Sumber Daya
Alam adalah kekayaan alam, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan kesejahteraan. Sumber daya alam
bersifat terbatas sehingga dalam pemanfaatannya perlu disertai pemeliharaan dan
pelestariannya. Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam dan oleh karena
itu negara kita dikenal dengan negara agraris dikarenakan sumber daya alamnya
yang melimpah. Agar dapat dimanfaatkan dengan optimal, sumber daya alam yang
ada perlu dilestarikan. Dengan adanya norma, akan menjadi landasan bagi
pelestarian sumber daya alam di bumi ini dimana kita tinggal lebih khusus di
negeri kita Indonesia. Berikut adalah norma-norma atau nilai-nilai yang
melandasi pelestarian sumber daya alam :
1. Norma
Adat
Norma adat berfungsi sebagai pengendali sosial bagi masyarakat untuk
berinteraksi dengan ekosistemnya, misalnya larangan untuk membunuh jenis-jenis
hewan tertentu, larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu dan lain-lain.
Pelanggar akan diberi sanksi berupa hukuman fisik atau cemoohan dan
dikucilkan dari pergaulan masyarakatnya.
2. Norma
Hukum
Selain
norma adat, terdapat norma yang lebih formal dan tegas yaitu norma hukum. Yang
menjadi landasan dari penyelenggaraan pelestarian dan pemanpaatan sumber daya
alam dengan berdasar kepada UU yang telah di sahkan oleh pemerintah. Landasan
ini di atur lebih lanjut pada UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Dengan adanya norma adat pelestarian sumber daya alam tersebut, diharapkan kelestarian lingkungan dan alam tetap terjaga ... mari kita cintai alam kita ...
wah bermanfaat banget gan, nice...
BalasHapusjangan lupa kunbal ea http://wono-sobo.blogspot.com
thanks dah visit sob ...
Hapussiap sob ...
Keren Sob
BalasHapuswww.kiostiket.com