Sabtu, 08 September 2012

Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2012IBUKU 1


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 dan tahun 2012 merupakan tahun keenam. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2012 dilakukan beberapa perubahan, antara lain perubahan yang mendasar yaitu pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal sebelum PLPG.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.  

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
7. Keputusan MendiknasNomor 76/P/2011tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
8. Keputusan Mendiknas Nomor 75/P/2011tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)1, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur penyelenggaraannya di lapangan.
D. Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan bagi pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang meliputi: (1) LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan, (2) dinas pendidikan provinsi, (3) LPMP, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota, (5) asesor/instruktur, (6) guru peserta sertifikasi, dan (7) pihak-pihak lain yang terkait.

Download selengkapnya  Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2012 I BUKU 1 sumber sertifikasiguru.uny.ac.id silakan Klik disini.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, jangan sungkan ...