BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru
diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran
dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada
tahun 2007 dan tahun 2012 merupakan tahun keenam. Mengacu pada hasil penelaahan
terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa
kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan
sertifikasi guru pada tahun 2012 dilakukan beberapa perubahan, antara lain
perubahan yang mendasar yaitu pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji
kompetensi awal sebelum PLPG.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi
guru dalam jabatan melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat
dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan
sertifikasi guru, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
7. Keputusan MendiknasNomor 76/P/2011tentang
Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
8. Keputusan Mendiknas Nomor 75/P/2011tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
C.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sertifikasi Guru dalam Jabatan disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan
kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan
Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK)1,
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota agar memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur
penyelenggaraannya di lapangan.
D.
Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan
bagi pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru dalam
jabatan yang meliputi: (1) LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan,
(2) dinas pendidikan provinsi, (3) LPMP, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota,
(5) asesor/instruktur, (6) guru peserta sertifikasi, dan (7) pihak-pihak lain
yang terkait.
Download selengkapnya Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2012 I BUKU 1 sumber sertifikasiguru.uny.ac.id silakan Klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, jangan sungkan ...