Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Adalah suatu organisasi pelaksana tugas teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan. Unit ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan, dan evaluasi pengelolaan DAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, jangan sungkan ...