Senin, 19 Maret 2012

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Adalah suatu organisasi pelaksana tugas teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan. Unit ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan, dan evaluasi pengelolaan DAS.




Baca Juga Artikel Terkait Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, jangan sungkan ...